Cybercrime
adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Cybercrime meiliki karakteristik
yaitu:
- Ruang ligkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis Cybercrime
Ada beberapa
jenis kejahatan pada cybercrime yang
dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan
berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
1.
Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal
ini adalah Probing dan port.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang
suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar
hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi atau berita yang tidak benar.
3.
Penyebaran Virus
Penyebaran virus
pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan
cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang
dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.
Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Pada kasus cybercrime yang menimpa PT. Mustika
Ratu termasuk ke dalam jenis Cybersquatting
yang merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai
perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw
di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan
kasus cybercrime. Pelakunya
menggunakan nama domain mustikaratu.com untuk kepentingan
PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai
undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel predo
karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8)
duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra di dakwah
telah melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk
kepentingan perusahaanya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama nama
domain mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution
Inc (NSI) pada Oktober 1999 mantan general Manajer International Marketing PT.
Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan nama domain tersebut
adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330.
Akibat penggunaan nama domain mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan
sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri.
Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika
Ratu di
website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com
yang isinya justru menampilkan produk-produk dari Sari Ayu, yang notabene
adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP
mengenai perbuatan curang dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4
bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-Undang N0.5/1999 tentang larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan
terdakwah telah melanggar pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra
Sugiono) memakai nama mustikaratu.com. Jadi, PT Mustika
Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka
jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut
Umum untuk perkara ini.
Analisa
yang harus dilakukan apabila nama domain diambil orang lain sebagai berikut:
- Sebagai langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat pemilik nama domain, Anda dapat menggunakan “WHOIS Lookup” di whois.net.
- Bayar, jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat daripada mengajukan gugatan atau memulai sebuah sidang perkara
- Melakukan tindakan Prophylactic Measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia.
Beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime:
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian apratur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, serta meningkatkan kerjasama antar negara baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lian melalui perjanjian ekstradisi dan mutula assistance treaties.
HAL YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK
MEMERANGI CYBERQUATER
1.
Menggunakan Prosedur ICANN
Pada
tahun 1999, ICANN mulai menerapkan Uniform Domain Name Dispute Resolution
Policy (UDNDRP), sebuah kebijakan untuk penyelesaian sengketa nama domain.
Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan menggunakan prosedur ICANN
:
a. Nama
domain adalah identik atau mirip dengan merek dagang atau merek jasa yang
dimiliki penggugat
b. Pemilik
nama domain tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas nama domain, dan
c. Nama
domain telah didaftarkan oleh orang lain dan digunakan dalam hal yang tidak
baik
d. Jika gugatan diterima, maka nama domain akan dibatalkan atau dialihkan
kepada penggugat.
2.
Menggunakan Prosedur ACPA
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk
pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal
dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa
kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk menghentikan cybersquatter,
pemilik merek dagang harus membuktikan semua hal berikut:
a. Para
pendaftar nama domain memiliki niat buruk dan mengambil keuntungan dari merek
dagang orang lain
b. Merek
dagang sudah ada pada saat nama domain pertama kali didaftarkan
c. Nama
domain adalah identik, membingungkan atau mirip dengan merek dagang tersebut,
dan
d. Merek
dagang tersebut memenuhi syarat dan memiliki badan hukum atau hak patent – dan
pemiliknya adalah orang pertama yang menggunakan merek tersebut dalam
perdagangan.
e. Jika
cybersquatter bisa menunjukkan bahwa ia punya alasan untuk mendaftarkan nama
domain bukan untuk menjualnya kembali ke pemilik merek dagang untuk mendapat
keuntungan, maka pengadilan mungkin akan mengizinkan dia untuk memiliki nama
domain tersebut.
Kesimpulan
Cybercrime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatana dunia maya anatara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, dan lain-lain.
Suatu nama domain adalah salah satu aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dan dapat menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan nama domain sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting.
Perlu adanya kesadaran bahwa dengan perkembangan teknologi yang pesat menimbulkan dampak positif dan negatif, maka dari itu perlu adanya sikap waspada pada diri-diri kita dalam memasuki dunia teknologi informasi.
Saran
Memiliki
keahlian dalam dunia elektronik ataupun teknologi sebaiknya kita pergunakan
dalam hal yang positif. Bagaimana kita mampu bermanfaat bagi orang lain, bukan
malah merugikan orang lain. Bahkan, saat kita mampu menggunakan ilmu yang kita
dapat dengan baik, bangsa dan negara ini akan menjadi lebih baik. Kita akan
mampu mengurangi kejahatan yang terjadi di dunia maya yang notabenenya banyak
merugikan orang lain, bangsa dan negara. Maka dari itu, sebelum melakukan
sesuatu sebaiknya kita memikirkan dampak yang akan terjadi akibat perbuatan
kita tersebut.
PT.
Mustika Ratu seharusnya memiliki keamanan khusus serta pembaruan website secara
berkala agar tidak mudah di retas dan diduplikasi oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Segeralah
beli domain sesuai merek dagang atau nama anda, Karena dalam urusan domain
berlaku hukum “siapa cepat dia dapat”. Dia yang pertama kali mendaftarkan, dia
berhak menggunakan. Dan tidak ada nama domain yang sama persis di dunia ini.
Sumber :
http://bsipnkenmpatde.blogspot.com/2013/06/faktor-terjadinya-cybercrime.html
http://dawaihati.com/cara-mencegah-kejahatan-dunia-maya/
http://arest4121.myblog.com/jenis-jenis-kejahatan-di-dunia-maya-atau.xhtml
http://mycyberlaw.blogspot.com/2012/11/penanggulangan-terhadap-kejahatan.htmlhttp://cybercrimeid.com/153/contoh-kasus-cyber-crime-pertama-di-indonesia/
http://manusiamanusiasukses.blogspot.com/2017/05/kasus-cybersquatting-mustika-ratu.html
https://cybersquattingteam.wordpress.com/cara-mengatasi/
http://dawaihati.com/cara-mencegah-kejahatan-dunia-maya/
http://arest4121.myblog.com/jenis-jenis-kejahatan-di-dunia-maya-atau.xhtml
http://mycyberlaw.blogspot.com/2012/11/penanggulangan-terhadap-kejahatan.htmlhttp://cybercrimeid.com/153/contoh-kasus-cyber-crime-pertama-di-indonesia/
http://manusiamanusiasukses.blogspot.com/2017/05/kasus-cybersquatting-mustika-ratu.html
https://cybersquattingteam.wordpress.com/cara-mengatasi/