Lembaga-lembaga Audit Sistem Informasi di Indoenesia
a.
BPK RI
BPK RI didirikan tahun 1946
yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan
Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan
hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing.
b.
Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan)
BPKP didirikan tahun 2006.
BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta
meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah
mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan
menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.
c.
LPAI
LPAI Lembaga Pengembangan
Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang
audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia
lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan
manajemen — LPÄI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit
secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate —
mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir —
dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang
sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program
pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur
berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi
manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam
dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang
memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan
sebagainya.