a.
Audit Internal
Audit Internal adalah suatu jabatan yang menantang yang
berkontribusi secara langsung pada optimalisasi organisasi. Menggunakan
analisis manajemen dengan saksama dan intuitif, serta informasi keuangan, Anda
akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasikan bagaimana memaksimalkan
efektivitas dan meminimalkan risiko.
Meskipun berfokus pada keuangan, para auditor internal
dapat terlibat dalam segala aspek suatu organisasi, mulai dari kontrak TI
hingga ke berbagai kebijakan lingkungan. Tugas Anda sehari-hari bisa termasuk
menghadiri berbagai rapat, menginvestigasi proses, meneliti risiko, dan
menggunakan berbagai macam peralatan perangkat lunak untuk mencatat dan menyajikan
hasil kepada para pemangku kepentingan.
Terlebih dari itu, peluang promosi yang menjanjikan
menjadikannya sebagai suatu jabatan yang bagus untuk mereka yang berminat untuk
naik ke tingkat senior suatu organisasi.
b.
Audit Sistem Informasi
“Audit sistem informasi adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti –
bukti untuk menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset,
memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara
efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien”. Ron Weber (1999,10)
mengemukakan bahwa audit sistem informasi adalah :
” Information systems auditing is the process of collecting and evaluating
evidence to determine whether a computer system safeguards assets, maintains
data integrity, allows organizational goals to be achieved effectively, and
uses resources efficiently”.
c.
Audit Kecurangan
Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk
mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk
dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial
memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan
kriminal investigator.
Beberapa contoh adalah :
a.
Penerimaam penyogokan (bribes) atau pembayaran
kembali
b.
Pengalihan kepada seorang karyawan atau pihak
luar dari suatu transaksi yang secara potensial menguntungkan, yang secara
normal menghasilkan keuntungan bagi organisasi.
c.
Penggelapan (embezzlement) yang ditandai oleh
penyalahgunaan uang atau harta, dan pemalsuan catatan keuangan untuk menutup
tindakan dengan demikian membuat diteksi sulit dilakukan.
d.
Penyembunyian (concealment) yang disengaja atau
penyajian yang salah dari kejadian atau data
e.
Klaim yang diajukan untuk jasa dan barang yang
sebenarnya tidak diberikan kepada organisasi.
d.
Audit laporan keuangan ini merupakan audit yang
mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti laporan. Audit laporan keuangan
ini dilakukan oleh eksternal audit dan biasanya atas permintaan klien. Standar
audit dibutuhkan dalam melakukan audit laporan keuangan.. Standar audit adalah
standar/aturan/kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), meliputi 3 bagian yaitu.
1. Standar Umum
Standar umum berkaitan dengan
persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya sehingga bersifat pribadi. Standar
ini mencakup tiga bagian diantaranya:
a.
Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau
lebih yang mempunyai keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai
auditor.
b.
Auditor harus mempertahankan mental dari segala
hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi.
c.
Auditor wajib menggunakan keahlian
profesionalnya dalam melaksanakan pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat
dan seksama.
2. Standar
Pekerjaan Lapangan
Standar ini terdiri dari 3 (tiga) poin diantaranya:
a.
Seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan
dengan sebaik-baiknya dan apabila menggunakan asisten maka harus disupervisi
dengan semestinya.
b.
Tak hanya memperhatikan standar audit saja,
pemahaman yang memadai atas pengendalian intern sangat dibutuhkan untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat
c.
Bukti audit yang kompeten harus diperoleh
melalui inspeksi pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar yang memadai untuk dapat memberikan pernyataan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
3. Standar
Pelaporan
Standar pelaporan terdiri dari 4 (empat) item,
diantaranya:
a.
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.
Hasil Laporan auditor harus menunjukkan
kekonsistenan, apabila ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode
sebelumnya.
c.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.
Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan yang demikian
tidak bisa diberikan.