Formulir Kontak

 

KASUS CYBERSQUATTING PT. MUSTIKA RATU


Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Cybercrime meiliki karakteristik yaitu:
  1. Ruang ligkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis Cybercrime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cybercrime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

1.      Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

3.      Penyebaran Virus
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

5.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

6.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

7.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

8.      Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Pada kasus cybercrime yang menimpa PT. Mustika Ratu termasuk ke dalam jenis Cybersquatting yang merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya menggunakan nama domain mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel predo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra di dakwah telah melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaanya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama nama domain mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 mantan general Manajer International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan nama domain tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330.
Akibat penggunaan nama domain mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika
 Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-Undang N0.5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwah telah melanggar pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra Sugiono) memakai nama mustikaratu.com. Jadi, PT Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini.
Analisa yang harus dilakukan apabila nama domain diambil orang lain sebagai berikut:
  1. Sebagai langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat pemilik nama domain, Anda dapat menggunakan “WHOIS Lookup” di whois.net.
  2. Bayar, jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat daripada mengajukan gugatan atau memulai sebuah sidang perkara
  3. Melakukan tindakan Prophylactic Measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime:
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut;
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian apratur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, serta meningkatkan kerjasama antar negara baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lian melalui perjanjian ekstradisi dan mutula assistance treaties.

HAL YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMERANGI CYBERQUATER

1.       Menggunakan Prosedur ICANN 
           Pada tahun 1999, ICANN mulai menerapkan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDNDRP), sebuah kebijakan untuk penyelesaian sengketa nama domain. Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan menggunakan prosedur ICANN : 
a.     Nama domain adalah identik atau mirip dengan merek dagang atau merek jasa yang dimiliki penggugat
b.      Pemilik nama domain tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas nama domain, dan
c.       Nama domain telah didaftarkan oleh orang lain dan digunakan dalam hal yang tidak baik
d.   Jika gugatan diterima, maka nama domain akan dibatalkan atau dialihkan kepada penggugat.
2.      Menggunakan Prosedur ACPA 
           Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang. 
Untuk menghentikan cybersquatter, pemilik merek dagang harus membuktikan semua hal berikut: 
a.    Para pendaftar nama domain memiliki niat buruk dan mengambil keuntungan dari merek dagang orang lain
b.      Merek dagang sudah ada pada saat nama domain pertama kali didaftarkan
c.      Nama domain adalah identik, membingungkan atau mirip dengan merek dagang tersebut, dan
d.    Merek dagang tersebut memenuhi syarat dan memiliki badan hukum atau hak patent – dan pemiliknya adalah orang pertama yang menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
e.    Jika cybersquatter bisa menunjukkan bahwa ia punya alasan untuk mendaftarkan nama domain bukan untuk menjualnya kembali ke pemilik merek dagang untuk mendapat keuntungan, maka pengadilan mungkin akan mengizinkan dia untuk memiliki nama domain tersebut.
Kesimpulan
Cybercrime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatana dunia maya anatara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas, dan lain-lain.
Suatu nama domain adalah salah satu aset yang sangat berharga karena dapat diperjualbelikan, disewa, dan dapat menjadi situs pemasang iklan sehingga menjadi sumber keuangan, bahkan dapat dijaminkan, maka para penjahat melihat peluang untuk menjadikan nama domain sebagai objek perdagangan, yaitu dengan melakukan cybersquatting.
Perlu adanya kesadaran bahwa dengan perkembangan teknologi yang pesat menimbulkan dampak positif dan negatif, maka dari itu perlu adanya sikap waspada pada diri-diri kita dalam memasuki dunia teknologi informasi.

Saran 
Memiliki keahlian dalam dunia elektronik ataupun teknologi sebaiknya kita pergunakan dalam hal yang positif. Bagaimana kita mampu bermanfaat bagi orang lain, bukan malah merugikan orang lain. Bahkan, saat kita mampu menggunakan ilmu yang kita dapat dengan baik, bangsa dan negara ini akan menjadi lebih baik. Kita akan mampu mengurangi kejahatan yang terjadi di dunia maya yang notabenenya banyak merugikan orang lain, bangsa dan negara. Maka dari itu, sebelum melakukan sesuatu sebaiknya kita memikirkan dampak yang akan terjadi akibat perbuatan kita tersebut.
PT. Mustika Ratu seharusnya memiliki keamanan khusus serta pembaruan website secara berkala agar tidak mudah di retas dan diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Segeralah beli domain sesuai merek dagang atau nama anda, Karena dalam urusan domain berlaku hukum “siapa cepat dia dapat”. Dia yang pertama kali mendaftarkan, dia berhak menggunakan. Dan tidak ada nama domain yang sama persis di dunia ini.

Sumber : 



Total comment

Author

NGEBET NGODING

0   comments

Cancel Reply