Formulir Kontak

 

Pengertian mengenai Audit Internal, Audit Sistem Informasi, Audit Kecurangan, Audit Laporan keuangan


a.       Audit Internal
Audit Internal adalah suatu jabatan yang menantang yang berkontribusi secara langsung pada optimalisasi organisasi. Menggunakan analisis manajemen dengan saksama dan intuitif, serta informasi keuangan, Anda akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasikan bagaimana memaksimalkan efektivitas dan meminimalkan risiko.
Meskipun berfokus pada keuangan, para auditor internal dapat terlibat dalam segala aspek suatu organisasi, mulai dari kontrak TI hingga ke berbagai kebijakan lingkungan. Tugas Anda sehari-hari bisa termasuk menghadiri berbagai rapat, menginvestigasi proses, meneliti risiko, dan menggunakan berbagai macam peralatan perangkat lunak untuk mencatat dan menyajikan hasil kepada para pemangku kepentingan.
Terlebih dari itu, peluang promosi yang menjanjikan menjadikannya sebagai suatu jabatan yang bagus untuk mereka yang berminat untuk naik ke tingkat senior suatu organisasi.
b.      Audit Sistem Informasi
“Audit sistem informasi adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti – bukti untuk menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset, memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien”. Ron Weber (1999,10) mengemukakan bahwa audit sistem informasi adalah :
” Information systems auditing is the process of collecting and evaluating evidence to determine whether a computer system safeguards assets, maintains data integrity, allows organizational goals to be achieved effectively, and uses resources efficiently”.
c.       Audit Kecurangan
Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Beberapa contoh adalah :
a.       Penerimaam penyogokan (bribes) atau pembayaran kembali
b.      Pengalihan kepada seorang karyawan atau pihak luar dari suatu transaksi yang secara potensial menguntungkan, yang secara normal menghasilkan keuntungan bagi organisasi.
c.       Penggelapan (embezzlement) yang ditandai oleh penyalahgunaan uang atau harta, dan pemalsuan catatan keuangan untuk menutup tindakan dengan demikian membuat diteksi sulit dilakukan.
d.      Penyembunyian (concealment) yang disengaja atau penyajian yang salah dari kejadian atau data
e.      Klaim yang diajukan untuk jasa dan barang yang sebenarnya tidak diberikan kepada organisasi.
d.      Audit laporan keuangan ini merupakan audit yang mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti laporan. Audit laporan keuangan ini dilakukan oleh eksternal audit dan biasanya atas permintaan klien. Standar audit dibutuhkan dalam melakukan audit laporan keuangan.. Standar audit adalah standar/aturan/kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), meliputi 3 bagian yaitu.

1. Standar Umum
Standar umum berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya sehingga bersifat pribadi. Standar ini mencakup tiga bagian diantaranya:
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang mempunyai keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai auditor.
b.      Auditor harus mempertahankan mental dari segala hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi.
c.       Auditor wajib menggunakan keahlian profesionalnya dalam melaksanakan pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Standar ini terdiri dari 3 (tiga) poin diantaranya:
a.    Seluruh pekerjaan audit dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila menggunakan asisten maka harus disupervisi dengan semestinya.
b.    Tak hanya memperhatikan standar audit saja, pemahaman yang memadai atas pengendalian intern sangat dibutuhkan untuk merencanakan audit dan menentukan sifat
c.     Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk dapat memberikan pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
Standar pelaporan terdiri dari 4 (empat) item, diantaranya:
a.    Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.    Hasil Laporan auditor harus menunjukkan kekonsistenan, apabila ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya.
c.     Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.    Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan yang demikian tidak bisa diberikan.

Total comment

Author

NGEBET NGODING

0   comments

Cancel Reply